Kamis, 02 Februari 2017

Etika dan Filsafat komunikasi


Tugas Mata kuliah :
Etika dan Filsafat Komunikasi
Rule of the game dalam etika, filsafat, profesi dan bahasa sebagai media komunikasi




O
L
E
H

Nailus Saadah
1310102010033

Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik
Universitas Syiah Kuala
2014







A.   LATAR BELAKANG
Di zaman globalisasi ini teknologi semakin berkembang pesat. Banyak alat yang di ciptakan oleh para ilmuawan yang jenius. Tapi, di era globalisasi ini, nilai dan moral pada diri manusia semakin terkikis. Pada dasarnya, ini bukan merupakan kesalahan dari teknologi yang diciptakan yang membuat banyak perubahan dalam segala bidang. Tapi, manusialah yang harus berfikir mana yang baik dan mana yang buruk. Karena, teknologi adalah suatu sistem yang sudah terprogram, dan tidak bisa melampaui apa yang sudah terprogramkan. Dalam reviuw ini saya mengangkat empat judul dalam empat buah jurnal yaitu :
1.      Etika religius dalam komunikasi
2.      Hukum dan moralitas
3.      Hubungan Rule of the game dengan nilai etis dalam bahasa sebagai media komunikasi sosial
4.      Pengaruh Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan, dan Etika Profesi Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas Akuntan Publik

i.                    Korelasi antar artikel
Hubungan antar jurnal ini tersebut adalah, dalam artikel pertama, kita membahas apa itu etika dalam pandangan agama. Kemudian kita membahas tentang hukum dan moralitas yang mana etika kita diatur dalam hukum dan nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Setelah kita mengetahui apa-apa saja dan bagaimana nilai-nilai membentuk kita, kita akan menggunakan komunikasi untuk kita berinteraksi dengan masyarakat.
Komunikasi seseorang, dapat mencerminkan diri seseorang. pada jurnal terakhir saya membahas bagaimana etika dalam profesi kita. Disini, setelah kita mengetahui aturan main dalam berbahasa, moral berasal darimana, apa itu etika dan sabagainya, kita akan membahas bagaimana etika itu ketika kita mempunyai sebuah profesi. Pentingkah etika ketika kita menjalani sebuah profesi. Tentu sangat penting karena, dalam kita menjalani sebuah profesi, kita tentu berinteraksi dengan masyarakat lain, ketika kita berinteraksi dengan masyarakat lain, kita harus punya etika agar, orang menghargai kita.

ii.                 Tema artikel secara umum

Rule of the game dalam etika, filsafat, profesi dan bahasa sebagai media komunikasi

iii.              Hal yang diketahui mengenai artikel tersebut

a.     Pengertian etika dan etika dalam perspektif religius
Etika  ditinjau  dari  etimologi  atau  asal  kata  berasal  dari  bahasa  Latin  (ethicus)  dan  bahasa Yunani (ethicos) yang berarti kebiasaan. Etika dikatakan baik apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakatnya.  Namun  dalam  perkembangannya  etika  dipandang  sebagai  ilmu  yang membicarakan perbuatan atau tingkah laku manusia. Pada situasi tertentu ia dapat dinilai baik dan juga dapat dinilai tidak baik. Namun demikian etika berkembang menjadi ilmu normatif yang berisi  ketentuan-ketentuan  (norma-norma)  dan  nilai-nilai  yang  dapat  digunakan  dalam kehidupan sehari-hari. ( Etika Religius dalam Komunikasi. DR. Widodo Muktiyo 2011)
Etika adalah suatu bagian dari filsafat moral yang erat kaitannya dengan nilai-nilai religius. Agama adalah sebuah petunjuk bagi manusia itu sendiri khususnya agama islam. Dalam agama islam, kita sebagai penganutnya di ajarkan bagaimana tata cara kita berhubungan dengan sang Khalik, alam semesta, dan manusia.
Pada tataran yang lebih tinggi, etika dipandang sebagai cabang filsafat moral atau filsafat susila (Aristoteles, 384 – 322 SM). Sehingga ia melakukan penyelidikan filosofis mengenai kewajiban-kewajiban manusia, baik dalam hal yang baik ataupun yang buruk. Lebih jauh lagi etika bukan bicara manusianya tetapi membahas bagaimana manusia seharusnya bertingkah laku secara benar.  Hal  ini  senada  dengan  apa  yang  diungkapkan  oleh  Franz  von  Magnis  (nama  asli sebelum berubah menjadi Franz Magnis-Suseno saat menjadi warga negara Indonesia) dalam bukunya  Etika  Umum bahwa  etika  adalah  filsafat  moral,  filsafat  praxis tentang  manusia  (von Magnis, 1975).
Demikian  halnya  diungkapkan Hamzah  Ya’qub  dalam  Etika  Islam (1978),  dimana  ia  kembali  menegaskan  bahwa  etika merupakan salah satu cabang filsafat, maka pengertian etika menurut filsafat adalah ilmu yang menyelidiki  mana  yang  baik  dan  mana  yang  buruk  dengan  memperhatikan  amal  perbuatan manusia  sejauh  yang  dapat  memperhatikan  amal  perbuatan  manusia  sejauh  yang  dapat diketahui  oleh  akal  pikiran  (Ya’qub,  1978:  12;  Beekun,  2004:  3).
            Jadi,etika itu adalah ilmu yang membicarakan tentang tingkah laku manusia, baik dan buruk. Baik dan buruknya tingkah laku manusia ini, sudah diatur dalam sebuah kebiasaan yang kita kenal dengan norma-norma atau peraturan yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Islam  yang  lahir  pada  abad  ketujuh  di  Arabia,  tidak diragukan  lagi  merupakan  salah  satu  dari reformasi  agama  yang  paling  radikal  yang  pernah  muncul  di  Timur.  Qur’an  sebagai  tulisan autentik  yang  paling  awal  dari  peristiwa  besar  ini, menjelaskan  istilah-istilah  konkret  dengan gamblang  bagaimana  dalam  periode  penting  tersebut  terjadi  konflik  yang  banyak menumpahkan  darah  antara  norma-norma  suku  yang  saat itu  dihormati.
 Pandangan  baru tersebut  banyak ditentang oleh berbagai kalangan dan  setelah melakukan  usaha  pertahanan  yang sangat melelahkan,  akhirnya  menghasilkan  hegemoni  kekuatan yang  baru.  Arabia  dari masa penyembahan  berhala  pra-Islam  sampai  permulaan  munculnya  Islam,  adalah  masa  yang sangat penting bagi siapa saja yang berkepentingan  dengan masalah-masalah pemikiran etik, karena  masa  itu  memberikan  materi  khusus  yang  bagus sekali  untuk  mempelajari  lahir  dan tumbuhnya peraturan moral (Syukur, 2004: 183-184).
            Dalam  konteks  alam  religius  inilah  yang  menjadi  perhatian  tersendiri.  Ia  berada dalam wilayah ’tetap’ dari kitab sucinya. Sehingga kita akan diajak memaknai berbagai tatanan nilai  yang  jauh  lebih  dalam  dan  sempurna  sehingga  nalar  saja  tidak  akan  cukup  dalam menangkap  fenomena  etis  dalam  khasanah  agama. 
Dalam Islam  dalam  mengambil  nilai-nilai religius dikenal adanya pendekatan atau cara pandang bayani, burhani ataupun irfani. Bayani lebih  mendasarkan  diri  pada  nash-nash  yang  saling  menjelaskan.Teks-teks  resmi  Al  Qur’an dan  Ash  Sunnah  menjadi  landasan  dalam  melakukan  pemahaman  terhadap  sebuah  nilai
ataupun  aturan  yang  hendak  dikonstruksi  dalam  alam  nyata.  Sementara  itu  cara  pandang burhani lebih menekankan pada adanya bukti-bukti yang bisadiformulasikan dalam sebuah dalil ilmiah.
 Nilai-nilai  Islam  secara  empiris  dapat  diuji  dan  dibuktikan  sehingga  lebih  mudah dipahami  dalam  kehidupan  yang  nyata.  Sedangkan  cara pandang  irfani lebih  menekankan adanya unsur nurani, dimana sebuah nilai Islam dapat dimasukkan dalam qalbudan dicerna secara  emosi  dan  mengedepankan  pertimbangan  perasaan.  Sehingga  baik  dan  buruk  dapat direfleksikan dalam tatanan kehidupan yang lebih humanis.
b.    Pengertian hukum dan moralitas
Hukum adalah kumpulan dari norma-norma atau aturan-aturan guna untuk menjaga tingkah laku manusia. Hukum mempunya sanksi yang tegas apabila ada yang melanggarnya. Sederhananya, hukum adalah sebuah pedoman bagi kita untuk melangkah, karena hukum adalah kumpulan dari aturan yang mengatur bagaimana seharusnya kita bersikap dan sebagainya.
Moral adalah, ajaran tentang baik dan buruknya tentang sikap, tingkah laku manusia. Menurut Sonny keraf. “ moral menjadi tolak ukur yang dipakai masyarakat untuk menetukan baik buruknya tindakan manusia sebagai manusia, mungkin sebagai anggota masyarakat atau sebagai orang dengan jabatan tertentu”
Moral ini juga disebut sebagai ukuran sejauh mana orang itu baik dan sejauh mana orang itu berprilaku buruk. Baik dan buruk ini ditentukan dia melanggar tidaknya peraturan yang sudah disepakati bersama.
Ø  Pola Hubungan Hukum dan Moral
1.      hukum merupakan bagian darisatu sistem ajaran moral. Ajaran moral adalah prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah moral yang terdapat dalam berbagai agama, ideologi, filsafat dan tradisi masyarakat. Pola hubungan hukumdan moral seperti ini terdapat dalam moral agama di mana hukum (agama) merupakan bagian dari ajaran moral agama. Aspek lain ajaran agama meliputi teologi, peribadatan, akhlak, politik dan ekonomi. Dengan demikian, hukum-hukum yang bersumber pada agama merupakan bagian dari sistem ajaran moral agama.
2.      Kedua,  hukum  merupakan  derivasi  dari  prinsip-prinsip  atau  kaidah-kaidah moral umum. Artinya,hukum merupakan penjabaran dari prinsip-prinsip moral umum yang berlaku secara universal dan mengatasi berbagai kebudayaan. Prinsipprinsip moral umum, menurut penganut hukum kodrat, terdapat dalam moralitas kodrati  yang  bersumber  kepada  prinsip-prinsip kodrat  alam (sunnatullah)  yang bersifat tetap dan abadi. Prinsip-prinsip moralitas umum itu disebutpula dengan hukum  kodrat  yang  mempunyai  kedudukan lebih  tinggi  dari  hukum  positif. Dengan  demikian,  hukum  positif  merupakan derivasi  dari  hukum kodrat.  Oleh karena itu, hukum positif tidak boleh bertentangan dengan hukum kodrat
3.      ada persinggungan (titik singgung) antara kaidah hukum dan kaidah moral. Artinya, ada bagian dari tingkah laku manusia yang sama-sama diatur oleh kedua kaidah itu.  M. Rasjidi menggambarkanpersinggungan hukumdan moral dalam dua lingkaran (circle), di mana ada bagian kedua lingkaran tersebut yang saling  berhimpitan.  Dalam  bagian  yang  berhimpitan  itu  hukum dan  moral bersamaan,  sedang  dalam bagian  lain,  tidak ada  persamaan.
4.      tidak ada hubungan antara hukum dengan moral, karena kedua bidangitu bukan hanya dua hal yang terpisah, tapi jugadua aspek yang berbeda. Berbedanya atau terpisahnya hukumdan moral dapat digambarkan dalam skema dua lingkaran yang  tidak  mempunyai  titik  singgung,  lingkaran  yang  satu  adalah  moral  dan lingkaran  yang  lainnya  ialah  hukum.  Pola  hubungan  hukum  dan moral  yang keempat ini mewakili pandangan positivisme. John Austin mengungkapkan bahwa keberadaan hukum berbeda dari kebaikan atau keburukan hukum.

c.      Pengertian rule of the game dan bahasa sebagai media komunikasi

            Bahasa  adalah  salah  satu unsur  kebudayaan  yang  berarti  di dalamnya  tercermin  nilai-nilai  yang berhubungan  dengan  kehidupan manusia  sebagai  makhluk  sosial. Dalam  kedudukannya  manusia sebagai makhluk sosial, maka bahasa menjadi  media  komunikasi  dalam interaksi sosial.
Dalam interaksi sosial tersebut,  dibutuhkan  komunikasi  yang baik  (efektif),  agar  pesan  yang disampaikan  dalam  komunikasi  dapat diterima  dengan  baik  oleh  penerima pesan. Berkaitan dengan baik tidaknya proses  komunikasi  terdapat  aturan main  (rule  of  the  game)  yang  perlu diperhatikan oleh mereka yang terlibat dalam komunikasi tersebut.
Perasaan  tidak  nyaman dalam  komunikasi  bisa disebabkan  oleh  beberapa  faktor, antara  lain:  kurang  tepatnya  dalam penggunaan  kata  atau  ungkapan dalam bahasa, atau tidak dipenuhinya aturan main (rule of the  game) dalam penggunaan  ungkapan  bahasa,  sehingga  menimbulkan kesan  tidak menghargai atau  tidak  sopan terhadap  lawan  bicara  atau  orang yang diajak berkomunikasi. Faktor lain yang  menyebabkan  timbulnya  rasa tidak nyaman dalam komunikasi antar individu  dapat  disebabkan  karena adanya  makna  ganda  yang  terdapat dalam  ungkapan  bahasa  yang menyebabkan  perbedaan  persepsi dan makna konotasi.
Dengan  demikian  dapat dikatakan, bahwa aturan main(rule of the  game)  dalam  bahasa  sebagai media  komunikasi  sosial  sangat penting,  karena  berhubungan  dengan nilai  etis  (moral)  yang  berpengaruh terhadap  hubungan  antara  individu yang  terlibat  dalam  komunikasi tersebut. Akibat lain dari proses komunikasi yang tidak baik yaitu dapat  merusak  hubungan  sosial,  baik hubungan  antar  teman,  saudara  atau keluarga,  terlebih  lagi  hubungan sebagai  rekan  kerja, bahkan  dalam hubungan bisnis akan berdampak jauh lebih buruk terhadap  keberhasilan  pemasaran produk barang dan jasa.
Persoalan  tersebut  dalam sudut pandang filsafat bahasa, dapat dirumuskan  sebagai  persoalan  rule  of  the  game  dalam  bahasa  sebagai media komunikasi  sosial,  yaitu persoalan  yang  berkaitan  dengan penggunaan  yang  tepat  suatu  kata atau  ungkapan  dalam  bahasa  yang berhubungan  dengan  nilai  etis  suatu ungkapan  bahasa.  Dengan  kata  lain terdapat  hubungan  antara  rule  of  the game suatu  bahasa  dengan  nilai  etis yang dikandungnya. Hubungan antara kedua hal tersebut  berpengaruh terhadap  hubungan  antar  individu yang  terlibat  dalam  komunikasi. Persoalan  tersebut  dalam pembahasan  ini  dapat  dianalisis berdasarkan  beberapa  pendapat  dan teori  dalam  filsafat  bahasa. Filsafat adalah yaitu sebagai berikut:



1. Pendapat George Edward  Moore dalam  filsafat  analitika, yaitu tentang  adanya  ungkapan bahasa yang dapat  dibedakan antara ungkapan etis dan tidak etis.

2. Filsafat  atomisme  logis Ludwig Wittgensteindalam  “Rule  of  the game  “,  yaitu  aturan main dalam penggunaan ungkapan bahasa




d.    Pengaruh Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan, dan Etika Profesi Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas Akuntan Publik.
Semakin meluasnya kebutuhan jasa profesional akuntan publik sebagai pihak yang dianggap independen, menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan bagi pihak yang membutuhkan. Untuk dapat meningkatkan sikap profesionalisme dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, hendaknya para akuntan publik memiliki pengetahuan audit yang memadai serta dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi.
Seorang akuntan publik dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata–mata bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai. Profesionalisme telah menjadi isu yang kritis untuk profesi akuntan karena dapat menggambarkan kinerja akuntan tersebut.
Gambaran terhadap profesionalisme dalam profesi akuntan publik seperti yang dikemukakan oleh Hastuti dkk.(2003) dicerminkan melalui lima dimensi, yaitu pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap profesi dan hubungan dengan rekan seprofesi.
Setiap akuntan publik juga diharapkan memegang teguh etika profesi yang sudah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), agar situasi penuh persaingan tidak sehat dapat dihindarkan. Selain itu, dalam perencanaan audit, akuntan publik harus mempertimbangkan masalah penetapan tingkat risiko pengendalian yang direncanakan dan pertimbangan awal tingkat materialitas untuk pencapaian tujuan audit.
Dalam pengertian umum, seseorang dikatakan profesional jika memenuhi tiga kriteria, yaitu mempunyai keahlian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya, melaksanakan suatu tugas atau profesi dengan menetapkan standar baku dibidang profesi yang bersangkutan dan menjalankan tugas profesinya dengan mematuhi etika profesi yang telah ditetapkan. Profesi dan profesionalisme dapat dibedakan secara konseptual seperti dikemukakan oleh Lekatompessy (2003).
Profesi merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria, sedangkan profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang penting tanpa melihat apakah suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak. Seorang akuntan publik yang profesional harus memenuhi tanggung jawabnya terhadap masyarakat, klien termasuk rekan seprofesi untuk berperilaku semestinya. Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa audit profesional meningkat jika profesi menetapkan standar kerja dan perilaku yang dapat mengimplementasikan praktik bisnis yang efektif dan tetap mengupayakan profesionalisme yang tinggi.
Konsep profesionalisme modern dalam melakukan suatu pekerjaan seperti dikemukakan oleh Lekatompessy (2003), berkaitan dengan dua aspek penting, yaitu aspek struktural dan aspek sikap. Aspek struktural karakteristiknya merupakan bagian dari pembentukan tempat pelatihan, pembentukan asosiasi profesional dan pembentukan kode etik.
Sedangkan aspek sikap, berkaitan dengan pembentukan jiwa profesionalisme. Hastuti dkk. (2003) menyatakan bahwa profesionalisme menjadi syarat utama bagi orang yang bekerja sebagai akuntan publik. Gambaran seseorang yang profesional dalam profesi dicerminkan dalam lima dimensi profesionalisme, yaitu pertama, pengabdian pada profesi dicerminkan dari dedikasi dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki serta keteguhan untuk tetap melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik kurang.
Sikap ini adalah ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan. Kedua, kewajiban sosial adalah suatu pandangan tentang pentingnya peranan profesi serta manfaat yang diperoleh baik masyarakat maupun kalangan profesional lainnya karena adanya pekerjaan tersebut. Ketiga, kemandirian dimaksudkan sebagai suatu pandangan bahwa seorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien dan mereka yang bukan anggota profesi).
Setiap ada campur tangan dari luar dianggap sebagai hambatan kemandirian secara profesional. Keempat, keyakinan terhadap profesi adalah suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang menilai apakah suatu pekerjaan yang dilakukan profesional atau tidak adalah rekan sesama profesi, bukan pihak luar yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan tersebut.
Kelima, hubungan dengan sesama profesi adalah dengan menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal dan kelompok kolega informal sebagai ide utama dalam melaksanakan pekerjaan Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional (Agoes 2004).
Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003).
Dalam hal etika, sebuah profesi harus memiliki komitmen moral yang tinggi yang dituangkan dalam bentuk aturan khusus. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut, yang biasa disebut sebagai kode etik. Kode etik harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi yang memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat dan merupakan alat kepercayaan bagi masyarakat luas.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap profesional wajib mentaati etika profesinya terkait dengan pelayanan yang diberikan apabila menyangkut kepentingan masyarakat luas. Agoes (2004) menunjukkan kode etik IAPI dan aturan etika Kompartemen Akuntan Publik, Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) dan standar pengendalian mutu auditing merupakan acuan yang baik untuk mutu auditing. Prinsip- prinsip etika yang dirumuskan IAPI dan dianggap menjadi kode etik perilaku akuntan Indonesia adalah


Ø  tanggung jawab
Ø  kepentingan
Ø  masyarakat
Ø  integritas,
Ø  obyektifitas dan independen
Ø  kompetensi dan ketentuan profesi
Ø  kerahasiaan
Ø  perilaku profesional.






Semakin tinggi akuntan publik menaati kode etik maka semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitas Profesionalisme merupakan sikap seseorang dalam menjalankan suatu profesi. Variabel profesionalisme terdiri dari dua puluh empat item instrument, seperti yang pernah digunakan oleh Hastuti dkk. (2003), yang diukur dengan menggunakan tujuh poin skala likert untuk mengukur tingkat profesionalisme akuntan publik.





B.   KESIMPULAN ARTIKEL
Jadi, etika dan filsafat komunikasi ini sangat penting untuk kita pelajari. Mengapa? Karena, kita membutuhkan etika dalam kehidupan kita sehari-hari. Dengan adanya etika, orang akan menghargai kita, dan mempercayai kita tentang suatu hal. Selain dari itu, komunikasi juga sangat dibutuhkan karena, ketika kita berinteraksi dengan sesama kita dalam kehidupan, kita butuh yang namanya komunikasi, dan dalam komunikasi, kita punya aturan main dan etika yang harus digunakan agar, lawan komunikasi kita mengerti apa yang kita komunikasikan, dan mereka nyaman dengan apa yang kita bicarakan.
Pada dasarnya, hukum, moral, etika, filsafat, aturan main ini sangat berkaitan erat. Mengapa demikian? Karena dalam segala hal kita punya kode etik yang mana, kode etik ini berawal dari nilai-nilai dan moral juga kebiasaan suatu tempat yang kemudian di buat menjadi sebuah hukum yang harus kita patuhi. Dan dalam pembuatan suatu hukum, kita berfikir tentang baik suatu hukum itu, pantas tidak diterapkan dan nyaman tidak ketika suatu aturan ini diterapkan. Karena, pada dasarnya, kita membuat suatu aturan agar kita hidup aman tentram dan nyaman. Dan dalam segala hal itu, kita punya aturan main dalam segala hal.

i.                   Tujuan

Tujuan dari review jurnal ini adalah agar kita mengetahui asal muasal dari etika itu sendiri dan bagaimana dan bagaimana etika ini dalam perspektif religius. Selain itu tujuannya juga agar kita mengetahui dimana saja kita butuh etika dalam kehidupan kita sehari-hari juga agar kita mengetahui aturan main. Karena dalam kehidupan kita punya aturan masing-masing.

ii.                 Hipotesis
Dalam melakukan sesuatu seperti dalam berinteraksi, kita punya aturan main tersendiri. Kemudian setiap kita melakukan segala hal, dimanapun dan kapanpun, kita butuh etika dan etika yang dibutuhkan selalu yang mengarah kepada sesuatu yang positif sehingga membuat orang sekitar kita menjadi nyaman

iii.              Metode
Metode penelitian yang digunakan dalam ke empat jurnal yang saya angkat dalam review ini, pada umumnya menggunakan angket yang kemudian dibagikan kepada responden. Selain itu juga ada yang diteliti menggunakan metode melihat dari segi bahasa khususnya membandingkan kosa kata yang kemudian di artikan menurut penggunaannya di masing-masing tempat. Dan ada juga yang mengambil sampel dari sebuah pusat kantor yang berkaitan, kemudian dibandingkan hasilnya yang kemudian dispesifikasikan.


iv.              Hasil penelitian
Hasil penelitian menunjukan yang bahwa, etika, moral, aturan main, bahasa,dan hukum adalah sesuatu yang saling berkaitan dan saling melengkapi dalam memenuhi syarat menjadi seseorang yang profesional dalam melakukan suatu tugas. Seseorang yang profesional dalam melakukan tugasnya adalah orang yang beretika baik, dan melakukan segala sesuatu sesuai dengan aturan dan mengesampingka perihal pribadi ketika ia dibebani suatu tanggung jawab.
Dalam berprilaku, kita berpedoman pada hukum. Mengapa demikian? Karena dalam hukum mengandung kumpulan aturan yang bertujuan mengatur tingkah laku manusia. Hukum mempunyai sanksi yang tegas apabila ada orang yang dibebani hukum tersebut melanggar suatu aturan yang sudah berlaku dalam hukum tersebut.
Selain hukum, kita punya bahasa yang mana bahasa ini adalah media yang digunakan untuk berkomunikasi dalam berinteraksi dengan manusia lainnya. Pada dasarnya, bahasa ini sangatlah penting dalam segala hal. Karena, tanpa kita menggunakan bahasa, kita tidak bisa mengadakan sosialisasi sebuah aturan yang kemudian dijadikan sebuah hukum, selain itu, kita juga tidak tahu aturan main disuatu tempat yang apabila mereka tidak mengatakan kepada kita sebagai pendatang baru mungkin. Intinya, bahasa adalah sesuatu yang paling penting dari segala hal sebelum bahasa.
Karena, bahasa adalah media yang digunakan untuk berkomunikasi, dengan berkomunikasi, kita akan mengetahui keinginan orang dan orang juga akan mengerti dengan apa yang kita maksud. Bahasa disini bisa verbal maupun nonverbal, keduanya sama pentingnya dalam kehidupan nyata kita didunia ini


C.   OPINI
Menurut saya, ke empat artikel ini sangat menarik untuk dibaca dan kemudian kita kaitkan antara satu dengan yang lainnya. Karena,disini kita mengenal etika dengan sangat mendalam yang kemudian kita kaji menurut pandangan agama,setelah itu kita  juga mengkaji tentang apa itu moral dan hukum selain itu disini juga dibahas pola hukum dan moral yang mana hukum dan moral ini tidak sama.
Hukum adalah kumpulan aturan-aturan dan moral adalah ukuran baik buruk dari tingkah laku manusia. Kemudian, di artikel terakhir juga dibahas tentang bagaimana bahasa itu sangat penting dalam kehidupan karena bahasa adalah media komunikasi, oleh karena itu, kita harus punya etika dalam berbahasa dan bahasa juga punya aturan main.

D.   KESIMPULAN DAN APLIKASI

I.                  Cara mengaplikasikan artikel tersebut

Cara kita mengaplikasikan artikel ini, ketika kita sudah tahu apa itu etika, moral, hukum, aturan main dan profesional, kita akan tahu dimana harus meletakkan etika, bagaimana cara kita berkomunikasi dan kita akan tahu profesional yang benar itu bagaimana. Kita, melakukan segala sesuatu, akan beda saat kita mengetahui semua tentang apa yang kita lakukan dengan hanya mengetahui samar-samar dengan apa yang kita lakukan. Ketika kita sudah sangat mengetahui dengan baik akan apa yang kita lakukan, pasti kita akan melakukan segala sesuatu itu dengan lebih baik lagi. Begitu juga dengan etika, moral, hukum dan dalam berkomunikasi.
Jadi, cara kita mengaplikasikan artikel ini yaitu dengan cara mengetahui lebih dulu dengan baik. Maka, kita akan tahu dimana akan meletakkan hal itu. We know so, we understand where will we put it

II.               Bagaimana cara informasi dari artikel tersebut berefek
Cara informasi ini berefek kepada kita para pembaca adalah, setelah kita mengetahui etika ini, dan bagaimana jika kita tidak punya etika. Maka para pembaca akan mencoba sedikit demi sedikit bila dia beretika apa efeknya bagi dia. Pada dasarnya, seseorang yang mengetahui kemudian, dia akan mencoba memperbaiki dirinya yang mungkin sebelumnya banyak melakukan kesalahan dalam bersikap Selain itu juga efek apabila kita menggunakan segala aturan itu bagaimana nyamankah atau tidak karena, disini, kita juga membahas bagaiman dalam berkomunikasi kita itu mempunyai aturan main dan etika dalam berkomunikasi.
Dalam berkomunikasi, apabila kita punya etika, dan menggunakan aturan mainnya, maka orang akan menghormati kita dan juga oarang akan dengan mudahnya paham maksud dari apa yang kita bicarakan.



















A.  REFERENSI

Ananda, suadamara.2006.Hukum dan Moralitas.volume 24.No 3
Muktiyo, Widodo.2010.Etika Religius Dalam Komunikasi
Fadhilah.2011. Hubungan Rule Of The Game Dengan Nilai Etis Dalam Bahasa Sebagai Media Komunikasi Sosial. Edisi 1
Herawaty,Arleen dan Yulius Kurnia Susanto.2009. Pengaruh Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan, dan Etika Profesi Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas Akuntan Publik. Volume 11 No.1

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar