Tugas
Mata kuliah :
Etika dan Filsafat Komunikasi
Rule
of the game dalam etika, filsafat, profesi dan bahasa sebagai media komunikasi
O
L
E
H
Nailus
Saadah
1310102010033
Fakultas
Ilmu Sosial Dan Politik
Universitas
Syiah Kuala
2014
A. LATAR BELAKANG
Di zaman globalisasi ini teknologi
semakin berkembang pesat. Banyak alat yang di ciptakan oleh para ilmuawan yang
jenius. Tapi, di era globalisasi ini, nilai dan moral pada diri manusia semakin
terkikis. Pada dasarnya, ini bukan merupakan kesalahan dari teknologi yang
diciptakan yang membuat banyak perubahan dalam segala bidang. Tapi, manusialah
yang harus berfikir mana yang baik dan mana yang buruk. Karena, teknologi
adalah suatu sistem yang sudah terprogram, dan tidak bisa melampaui apa yang
sudah terprogramkan. Dalam reviuw ini saya mengangkat empat judul dalam empat
buah jurnal yaitu :
1. Etika
religius dalam komunikasi
2. Hukum
dan moralitas
3. Hubungan
Rule of the game dengan nilai etis dalam bahasa sebagai media komunikasi sosial
4. Pengaruh
Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan, dan Etika Profesi Terhadap
Pertimbangan Tingkat Materialitas Akuntan Publik
i.
Korelasi
antar artikel
Hubungan
antar jurnal ini tersebut adalah, dalam artikel pertama, kita membahas apa itu
etika dalam pandangan agama. Kemudian kita membahas tentang hukum dan moralitas
yang mana etika kita diatur dalam hukum dan nilai-nilai yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat. Setelah kita mengetahui apa-apa saja dan bagaimana
nilai-nilai membentuk kita, kita akan menggunakan komunikasi untuk kita
berinteraksi dengan masyarakat.
Komunikasi
seseorang, dapat mencerminkan diri seseorang. pada jurnal terakhir saya
membahas bagaimana etika dalam profesi kita. Disini, setelah kita mengetahui
aturan main dalam berbahasa, moral berasal darimana, apa itu etika dan
sabagainya, kita akan membahas bagaimana etika itu ketika kita mempunyai sebuah
profesi. Pentingkah etika ketika kita menjalani sebuah profesi. Tentu sangat
penting karena, dalam kita menjalani sebuah profesi, kita tentu berinteraksi
dengan masyarakat lain, ketika kita berinteraksi dengan masyarakat lain, kita
harus punya etika agar, orang menghargai kita.
ii.
Tema
artikel secara umum
Rule of the game dalam
etika, filsafat, profesi dan bahasa sebagai media komunikasi
iii.
Hal
yang diketahui mengenai artikel tersebut
a.
Pengertian
etika dan etika dalam perspektif religius
Etika ditinjau
dari etimologi atau
asal kata berasal
dari bahasa Latin
(ethicus) dan bahasa Yunani (ethicos) yang berarti
kebiasaan. Etika dikatakan baik apabila sesuai dengan kebiasaan
masyarakatnya. Namun dalam
perkembangannya etika dipandang
sebagai ilmu yang membicarakan perbuatan atau tingkah laku
manusia. Pada situasi tertentu ia dapat dinilai baik dan juga dapat dinilai
tidak baik. Namun demikian etika berkembang menjadi ilmu normatif yang
berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma)
dan nilai-nilai yang
dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. ( Etika Religius
dalam Komunikasi. DR. Widodo Muktiyo 2011)
Etika
adalah suatu bagian dari filsafat moral yang erat kaitannya dengan nilai-nilai
religius. Agama adalah sebuah petunjuk bagi manusia itu sendiri khususnya agama
islam. Dalam agama islam, kita sebagai penganutnya di ajarkan bagaimana tata
cara kita berhubungan dengan sang Khalik, alam semesta, dan manusia.
Pada
tataran yang lebih tinggi, etika dipandang sebagai cabang filsafat moral atau
filsafat susila (Aristoteles, 384 – 322 SM). Sehingga ia melakukan penyelidikan
filosofis mengenai kewajiban-kewajiban manusia, baik dalam hal yang baik
ataupun yang buruk. Lebih jauh lagi etika bukan bicara manusianya tetapi
membahas bagaimana manusia seharusnya bertingkah laku secara benar. Hal
ini senada dengan
apa yang diungkapkan
oleh Franz von
Magnis (nama asli sebelum berubah menjadi Franz
Magnis-Suseno saat menjadi warga negara Indonesia) dalam bukunya Etika
Umum bahwa etika adalah
filsafat moral, filsafat
praxis tentang manusia (von Magnis, 1975).
Demikian halnya
diungkapkan Hamzah Ya’qub dalam
Etika Islam (1978), dimana
ia kembali menegaskan
bahwa etika merupakan salah satu
cabang filsafat, maka pengertian etika menurut filsafat adalah ilmu yang
menyelidiki mana yang
baik dan mana
yang buruk dengan
memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh
yang dapat memperhatikan
amal perbuatan manusia
sejauh yang dapat diketahui oleh
akal pikiran (Ya’qub,
1978: 12; Beekun,
2004: 3).
Jadi,etika itu adalah ilmu yang membicarakan tentang
tingkah laku manusia, baik dan buruk. Baik dan buruknya tingkah laku manusia
ini, sudah diatur dalam sebuah kebiasaan yang kita kenal dengan norma-norma
atau peraturan yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Islam yang
lahir pada abad
ketujuh di Arabia,
tidak diragukan lagi merupakan
salah satu dari reformasi agama
yang paling radikal
yang pernah muncul
di Timur. Qur’an
sebagai tulisan autentik yang
paling awal dari
peristiwa besar ini, menjelaskan istilah-istilah konkret
dengan gamblang bagaimana dalam
periode penting tersebut
terjadi konflik yang
banyak menumpahkan darah antara
norma-norma suku yang
saat itu dihormati.
Pandangan
baru tersebut banyak ditentang
oleh berbagai kalangan dan setelah melakukan
usaha
pertahanan yang sangat melelahkan, akhirnya
menghasilkan hegemoni kekuatan yang
baru. Arabia dari masa penyembahan berhala
pra-Islam sampai permulaan
munculnya Islam, adalah
masa yang sangat penting bagi
siapa saja yang berkepentingan dengan
masalah-masalah pemikiran etik, karena
masa itu memberikan
materi khusus yang
bagus sekali untuk mempelajari
lahir dan tumbuhnya peraturan
moral (Syukur, 2004: 183-184).
Dalam konteks alam
religius inilah yang
menjadi perhatian tersendiri.
Ia berada dalam wilayah ’tetap’
dari kitab sucinya. Sehingga kita akan diajak memaknai berbagai tatanan
nilai yang jauh
lebih dalam dan
sempurna sehingga nalar
saja tidak akan
cukup dalam menangkap fenomena
etis dalam khasanah
agama.
Dalam
Islam dalam mengambil
nilai-nilai religius dikenal adanya pendekatan atau cara pandang bayani,
burhani ataupun irfani. Bayani lebih
mendasarkan diri pada
nash-nash yang saling
menjelaskan.Teks-teks resmi Al
Qur’an dan Ash Sunnah
menjadi landasan dalam
melakukan pemahaman terhadap
sebuah nilai
ataupun aturan
yang hendak dikonstruksi
dalam alam nyata.
Sementara itu cara
pandang burhani lebih menekankan pada adanya bukti-bukti yang
bisadiformulasikan dalam sebuah dalil ilmiah.
Nilai-nilai
Islam secara empiris
dapat diuji dan
dibuktikan sehingga lebih
mudah dipahami dalam kehidupan
yang nyata. Sedangkan
cara pandang irfani lebih menekankan adanya unsur nurani, dimana sebuah
nilai Islam dapat dimasukkan dalam qalbudan dicerna secara emosi
dan mengedepankan pertimbangan
perasaan. Sehingga baik
dan buruk dapat direfleksikan dalam tatanan kehidupan
yang lebih humanis.
b.
Pengertian
hukum dan moralitas
Hukum adalah kumpulan dari norma-norma
atau aturan-aturan guna untuk menjaga tingkah laku manusia. Hukum mempunya
sanksi yang tegas apabila ada yang melanggarnya. Sederhananya, hukum adalah
sebuah pedoman bagi kita untuk melangkah, karena hukum adalah kumpulan dari
aturan yang mengatur bagaimana seharusnya kita bersikap dan sebagainya.
Moral adalah, ajaran tentang baik dan
buruknya tentang sikap, tingkah laku manusia. Menurut Sonny keraf. “ moral
menjadi tolak ukur yang dipakai masyarakat untuk menetukan baik buruknya
tindakan manusia sebagai manusia, mungkin sebagai anggota masyarakat atau
sebagai orang dengan jabatan tertentu”
Moral ini juga disebut sebagai ukuran
sejauh mana orang itu baik dan sejauh mana orang itu berprilaku buruk. Baik dan
buruk ini ditentukan dia melanggar tidaknya peraturan yang sudah disepakati
bersama.
Ø Pola Hubungan Hukum dan Moral
1. hukum
merupakan bagian darisatu sistem ajaran moral. Ajaran moral adalah
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah moral yang terdapat dalam berbagai agama, ideologi,
filsafat dan tradisi masyarakat. Pola hubungan hukumdan moral seperti ini
terdapat dalam moral agama di mana hukum (agama) merupakan bagian dari ajaran
moral agama. Aspek lain ajaran agama meliputi teologi, peribadatan, akhlak,
politik dan ekonomi. Dengan demikian, hukum-hukum yang bersumber pada agama
merupakan bagian dari sistem ajaran moral agama.
2. Kedua, hukum
merupakan derivasi dari
prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah moral umum. Artinya,hukum
merupakan penjabaran dari prinsip-prinsip moral umum yang berlaku secara
universal dan mengatasi berbagai kebudayaan. Prinsipprinsip moral umum, menurut
penganut hukum kodrat, terdapat dalam moralitas kodrati yang
bersumber kepada prinsip-prinsip kodrat alam (sunnatullah) yang bersifat tetap dan abadi.
Prinsip-prinsip moralitas umum itu disebutpula dengan hukum kodrat
yang mempunyai kedudukan lebih tinggi
dari hukum positif. Dengan demikian,
hukum positif merupakan derivasi dari
hukum kodrat. Oleh karena itu,
hukum positif tidak boleh bertentangan dengan hukum kodrat
3. ada
persinggungan (titik singgung) antara kaidah hukum dan kaidah moral. Artinya,
ada bagian dari tingkah laku manusia yang sama-sama diatur oleh kedua kaidah
itu. M. Rasjidi
menggambarkanpersinggungan hukumdan moral dalam dua lingkaran (circle), di mana
ada bagian kedua lingkaran tersebut yang saling
berhimpitan. Dalam bagian
yang berhimpitan itu
hukum dan moral bersamaan, sedang
dalam bagian lain, tidak ada
persamaan.
4. tidak
ada hubungan antara hukum dengan moral, karena kedua bidangitu bukan hanya dua
hal yang terpisah, tapi jugadua aspek yang berbeda. Berbedanya atau terpisahnya
hukumdan moral dapat digambarkan dalam skema dua lingkaran yang tidak
mempunyai titik singgung,
lingkaran yang satu
adalah moral dan lingkaran
yang lainnya ialah
hukum. Pola hubungan
hukum dan moral yang keempat ini mewakili pandangan
positivisme. John Austin mengungkapkan bahwa keberadaan hukum berbeda dari
kebaikan atau keburukan hukum.
c.
Pengertian
rule of the game dan bahasa sebagai media komunikasi
Bahasa adalah salah
satu unsur kebudayaan yang
berarti di dalamnya tercermin
nilai-nilai yang berhubungan dengan
kehidupan manusia sebagai makhluk
sosial. Dalam kedudukannya manusia sebagai makhluk sosial, maka bahasa
menjadi media komunikasi
dalam interaksi sosial.
Dalam
interaksi sosial tersebut,
dibutuhkan komunikasi yang baik
(efektif), agar pesan
yang disampaikan dalam komunikasi
dapat diterima dengan baik
oleh penerima pesan. Berkaitan dengan
baik tidaknya proses komunikasi terdapat
aturan main (rule of the game)
yang perlu diperhatikan oleh
mereka yang terlibat dalam komunikasi tersebut.
Perasaan tidak
nyaman dalam komunikasi bisa disebabkan oleh
beberapa faktor, antara lain:
kurang tepatnya dalam penggunaan kata
atau ungkapan dalam bahasa, atau
tidak dipenuhinya aturan main (rule of the
game) dalam penggunaan
ungkapan bahasa, sehingga
menimbulkan kesan tidak
menghargai atau tidak sopan terhadap lawan
bicara atau orang yang diajak berkomunikasi. Faktor lain
yang menyebabkan timbulnya
rasa tidak nyaman dalam komunikasi antar individu dapat
disebabkan karena adanya makna
ganda yang terdapat dalam ungkapan
bahasa yang menyebabkan perbedaan
persepsi dan makna konotasi.
Dengan demikian
dapat dikatakan, bahwa aturan main(rule of the game)
dalam bahasa sebagai media
komunikasi sosial sangat penting, karena
berhubungan dengan nilai etis
(moral) yang berpengaruh terhadap hubungan
antara individu yang terlibat
dalam komunikasi tersebut. Akibat
lain dari proses komunikasi yang tidak baik yaitu dapat merusak
hubungan sosial, baik hubungan
antar teman, saudara
atau keluarga, terlebih lagi
hubungan sebagai rekan kerja, bahkan
dalam hubungan bisnis akan berdampak jauh lebih buruk terhadap keberhasilan
pemasaran produk barang dan jasa.
Persoalan tersebut
dalam sudut pandang filsafat bahasa, dapat dirumuskan sebagai
persoalan rule of the
game dalam bahasa
sebagai media komunikasi
sosial, yaitu persoalan yang
berkaitan dengan penggunaan yang
tepat suatu kata atau
ungkapan dalam bahasa
yang berhubungan dengan nilai
etis suatu ungkapan bahasa.
Dengan kata lain terdapat
hubungan antara rule
of the game suatu bahasa
dengan nilai etis yang dikandungnya. Hubungan antara kedua
hal tersebut berpengaruh terhadap hubungan
antar individu yang terlibat
dalam komunikasi. Persoalan tersebut
dalam pembahasan ini dapat
dianalisis berdasarkan
beberapa pendapat dan teori
dalam filsafat bahasa. Filsafat adalah yaitu sebagai
berikut:
1. Pendapat George
Edward Moore dalam filsafat
analitika, yaitu tentang adanya ungkapan bahasa yang dapat dibedakan antara ungkapan etis dan tidak
etis.
2. Filsafat atomisme
logis Ludwig Wittgensteindalam
“Rule of the game
“, yaitu aturan main dalam penggunaan ungkapan bahasa
d.
Pengaruh
Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan, dan Etika Profesi Terhadap
Pertimbangan Tingkat Materialitas Akuntan Publik.
Semakin
meluasnya kebutuhan jasa profesional akuntan publik sebagai pihak yang dianggap
independen, menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan kinerjanya agar
dapat menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan bagi pihak yang
membutuhkan. Untuk dapat meningkatkan sikap profesionalisme dalam melaksanakan
audit atas laporan keuangan, hendaknya para akuntan publik memiliki pengetahuan
audit yang memadai serta dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik
profesi.
Seorang
akuntan publik dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata–mata
bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang
berkepentingan terhadap laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan
kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan
publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai. Profesionalisme telah
menjadi isu yang kritis untuk profesi akuntan karena dapat menggambarkan kinerja
akuntan tersebut.
Gambaran
terhadap profesionalisme dalam profesi akuntan publik seperti yang dikemukakan
oleh Hastuti dkk.(2003) dicerminkan melalui lima dimensi, yaitu pengabdian pada
profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap profesi dan hubungan
dengan rekan seprofesi.
Setiap
akuntan publik juga diharapkan memegang teguh etika profesi yang sudah
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), agar situasi penuh
persaingan tidak sehat dapat dihindarkan. Selain itu, dalam perencanaan audit,
akuntan publik harus mempertimbangkan masalah penetapan tingkat risiko
pengendalian yang direncanakan dan pertimbangan awal tingkat materialitas untuk
pencapaian tujuan audit.
Dalam
pengertian umum, seseorang dikatakan profesional jika memenuhi tiga kriteria,
yaitu mempunyai keahlian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya,
melaksanakan suatu tugas atau profesi dengan menetapkan standar baku dibidang
profesi yang bersangkutan dan menjalankan tugas profesinya dengan mematuhi
etika profesi yang telah ditetapkan. Profesi dan profesionalisme dapat
dibedakan secara konseptual seperti dikemukakan oleh Lekatompessy (2003).
Profesi
merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria, sedangkan
profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang penting tanpa melihat
apakah suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak. Seorang akuntan
publik yang profesional harus memenuhi tanggung jawabnya terhadap masyarakat,
klien termasuk rekan seprofesi untuk berperilaku semestinya. Kepercayaan
masyarakat terhadap kualitas jasa audit profesional meningkat jika profesi
menetapkan standar kerja dan perilaku yang dapat mengimplementasikan praktik
bisnis yang efektif dan tetap mengupayakan profesionalisme yang tinggi.
Konsep
profesionalisme modern dalam melakukan suatu pekerjaan seperti dikemukakan oleh
Lekatompessy (2003), berkaitan dengan dua aspek penting, yaitu aspek struktural
dan aspek sikap. Aspek struktural karakteristiknya merupakan bagian dari
pembentukan tempat pelatihan, pembentukan asosiasi profesional dan pembentukan
kode etik.
Sedangkan
aspek sikap, berkaitan dengan pembentukan jiwa profesionalisme. Hastuti dkk.
(2003) menyatakan bahwa profesionalisme menjadi syarat utama bagi orang yang
bekerja sebagai akuntan publik. Gambaran seseorang yang profesional dalam
profesi dicerminkan dalam lima dimensi profesionalisme, yaitu pertama,
pengabdian pada profesi dicerminkan dari dedikasi dengan menggunakan
pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki serta keteguhan untuk tetap
melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik kurang.
Sikap
ini adalah ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan. Kedua,
kewajiban sosial adalah suatu pandangan tentang pentingnya peranan profesi
serta manfaat yang diperoleh baik masyarakat maupun kalangan profesional
lainnya karena adanya pekerjaan tersebut. Ketiga, kemandirian dimaksudkan
sebagai suatu pandangan bahwa seorang yang profesional harus mampu membuat
keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien dan mereka
yang bukan anggota profesi).
Setiap
ada campur tangan dari luar dianggap sebagai hambatan kemandirian secara
profesional. Keempat, keyakinan terhadap profesi adalah suatu keyakinan bahwa
yang paling berwenang menilai apakah suatu pekerjaan yang dilakukan profesional
atau tidak adalah rekan sesama profesi, bukan pihak luar yang tidak mempunyai
kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan tersebut.
Kelima,
hubungan dengan sesama profesi adalah dengan menggunakan ikatan profesi sebagai
acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal dan kelompok kolega informal
sebagai ide utama dalam melaksanakan pekerjaan Setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan
seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional
(Agoes 2004).
Tanpa
etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai
penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku
bisnis. Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan
suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku
para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003).
Dalam
hal etika, sebuah profesi harus memiliki komitmen moral yang tinggi yang
dituangkan dalam bentuk aturan khusus. Aturan ini merupakan aturan main dalam
menjalankan atau mengemban profesi tersebut, yang biasa disebut sebagai kode
etik. Kode etik harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi yang memberikan
jasa pelayanan kepada masyarakat dan merupakan alat kepercayaan bagi masyarakat
luas.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa setiap profesional wajib mentaati etika
profesinya terkait dengan pelayanan yang diberikan apabila menyangkut
kepentingan masyarakat luas. Agoes (2004) menunjukkan kode etik IAPI dan aturan
etika Kompartemen Akuntan Publik, Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) dan
standar pengendalian mutu auditing merupakan acuan yang baik untuk mutu
auditing. Prinsip- prinsip etika yang dirumuskan IAPI dan dianggap menjadi kode
etik perilaku akuntan Indonesia adalah
Ø tanggung
jawab
Ø kepentingan
Ø masyarakat
Ø integritas,
Ø obyektifitas
dan independen
Ø kompetensi
dan ketentuan profesi
Ø kerahasiaan
Ø perilaku
profesional.
Semakin tinggi akuntan publik menaati
kode etik maka semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitas Profesionalisme
merupakan sikap seseorang dalam menjalankan suatu profesi. Variabel
profesionalisme terdiri dari dua puluh empat item instrument, seperti yang
pernah digunakan oleh Hastuti dkk. (2003), yang diukur dengan menggunakan tujuh
poin skala likert untuk mengukur tingkat profesionalisme akuntan publik.
B.
KESIMPULAN
ARTIKEL
Jadi, etika dan filsafat komunikasi ini sangat
penting untuk kita pelajari. Mengapa? Karena, kita membutuhkan etika dalam
kehidupan kita sehari-hari. Dengan adanya etika, orang akan menghargai kita,
dan mempercayai kita tentang suatu hal. Selain dari itu, komunikasi juga sangat
dibutuhkan karena, ketika kita berinteraksi dengan sesama kita dalam kehidupan,
kita butuh yang namanya komunikasi, dan dalam komunikasi, kita punya aturan
main dan etika yang harus digunakan agar, lawan komunikasi kita mengerti apa yang
kita komunikasikan, dan mereka nyaman dengan apa yang kita bicarakan.
Pada dasarnya, hukum, moral, etika, filsafat, aturan
main ini sangat berkaitan erat. Mengapa demikian? Karena dalam segala hal kita
punya kode etik yang mana, kode etik ini berawal dari nilai-nilai dan moral
juga kebiasaan suatu tempat yang kemudian di buat menjadi sebuah hukum yang
harus kita patuhi. Dan dalam pembuatan suatu hukum, kita berfikir tentang baik
suatu hukum itu, pantas tidak diterapkan dan nyaman tidak ketika suatu aturan
ini diterapkan. Karena, pada dasarnya, kita membuat suatu aturan agar kita
hidup aman tentram dan nyaman. Dan dalam segala hal itu, kita punya aturan main
dalam segala hal.
i.
Tujuan
Tujuan
dari review jurnal ini adalah agar kita mengetahui asal muasal dari etika itu
sendiri dan bagaimana dan bagaimana etika ini dalam perspektif religius. Selain
itu tujuannya juga agar kita mengetahui dimana saja kita butuh etika dalam
kehidupan kita sehari-hari juga agar kita mengetahui aturan main. Karena dalam
kehidupan kita punya aturan masing-masing.
ii.
Hipotesis
Dalam
melakukan sesuatu seperti dalam berinteraksi, kita punya aturan main
tersendiri. Kemudian setiap kita melakukan segala hal, dimanapun dan kapanpun,
kita butuh etika dan etika yang dibutuhkan selalu yang mengarah kepada sesuatu
yang positif sehingga membuat orang sekitar kita menjadi nyaman
iii.
Metode
Metode
penelitian yang digunakan dalam ke empat jurnal yang saya angkat dalam review
ini, pada umumnya menggunakan angket yang kemudian dibagikan kepada responden.
Selain itu juga ada yang diteliti menggunakan metode melihat dari segi bahasa
khususnya membandingkan kosa kata yang kemudian di artikan menurut
penggunaannya di masing-masing tempat. Dan ada juga yang mengambil sampel dari
sebuah pusat kantor yang berkaitan, kemudian dibandingkan hasilnya yang
kemudian dispesifikasikan.
iv.
Hasil
penelitian
Hasil
penelitian menunjukan yang bahwa, etika, moral, aturan main, bahasa,dan hukum
adalah sesuatu yang saling berkaitan dan saling melengkapi dalam memenuhi
syarat menjadi seseorang yang profesional dalam melakukan suatu tugas.
Seseorang yang profesional dalam melakukan tugasnya adalah orang yang beretika
baik, dan melakukan segala sesuatu sesuai dengan aturan dan mengesampingka
perihal pribadi ketika ia dibebani suatu tanggung jawab.
Dalam
berprilaku, kita berpedoman pada hukum. Mengapa demikian? Karena dalam hukum
mengandung kumpulan aturan yang bertujuan mengatur tingkah laku manusia. Hukum
mempunyai sanksi yang tegas apabila ada orang yang dibebani hukum tersebut
melanggar suatu aturan yang sudah berlaku dalam hukum tersebut.
Selain
hukum, kita punya bahasa yang mana bahasa ini adalah media yang digunakan untuk
berkomunikasi dalam berinteraksi dengan manusia lainnya. Pada dasarnya, bahasa
ini sangatlah penting dalam segala hal. Karena, tanpa kita menggunakan bahasa,
kita tidak bisa mengadakan sosialisasi sebuah aturan yang kemudian dijadikan
sebuah hukum, selain itu, kita juga tidak tahu aturan main disuatu tempat yang
apabila mereka tidak mengatakan kepada kita sebagai pendatang baru mungkin.
Intinya, bahasa adalah sesuatu yang paling penting dari segala hal sebelum
bahasa.
Karena,
bahasa adalah media yang digunakan untuk berkomunikasi, dengan berkomunikasi,
kita akan mengetahui keinginan orang dan orang juga akan mengerti dengan apa
yang kita maksud. Bahasa disini bisa verbal maupun nonverbal, keduanya sama
pentingnya dalam kehidupan nyata kita didunia ini
C.
OPINI
Menurut
saya, ke empat artikel ini sangat menarik untuk dibaca dan kemudian kita
kaitkan antara satu dengan yang lainnya. Karena,disini kita mengenal etika
dengan sangat mendalam yang kemudian kita kaji menurut pandangan agama,setelah
itu kita juga mengkaji tentang apa itu
moral dan hukum selain itu disini juga dibahas pola hukum dan moral yang mana
hukum dan moral ini tidak sama.
Hukum
adalah kumpulan aturan-aturan dan moral adalah ukuran baik buruk dari tingkah
laku manusia. Kemudian, di artikel terakhir juga dibahas tentang bagaimana
bahasa itu sangat penting dalam kehidupan karena bahasa adalah media
komunikasi, oleh karena itu, kita harus punya etika dalam berbahasa dan bahasa
juga punya aturan main.
D.
KESIMPULAN
DAN APLIKASI
I.
Cara
mengaplikasikan artikel tersebut
Cara
kita mengaplikasikan artikel ini, ketika kita sudah tahu apa itu etika, moral,
hukum, aturan main dan profesional, kita akan tahu dimana harus meletakkan
etika, bagaimana cara kita berkomunikasi dan kita akan tahu profesional yang
benar itu bagaimana. Kita, melakukan segala sesuatu, akan beda saat kita
mengetahui semua tentang apa yang kita lakukan dengan hanya mengetahui
samar-samar dengan apa yang kita lakukan. Ketika kita sudah sangat mengetahui
dengan baik akan apa yang kita lakukan, pasti kita akan melakukan segala
sesuatu itu dengan lebih baik lagi. Begitu juga dengan etika, moral, hukum dan
dalam berkomunikasi.
Jadi,
cara kita mengaplikasikan artikel ini yaitu dengan cara mengetahui lebih dulu
dengan baik. Maka, kita akan tahu dimana akan meletakkan hal itu. We know so,
we understand where will we put it
II.
Bagaimana
cara informasi dari artikel tersebut berefek
Cara
informasi ini berefek kepada kita para pembaca adalah, setelah kita mengetahui
etika ini, dan bagaimana jika kita tidak punya etika. Maka para pembaca akan
mencoba sedikit demi sedikit bila dia beretika apa efeknya bagi dia. Pada
dasarnya, seseorang yang mengetahui kemudian, dia akan mencoba memperbaiki
dirinya yang mungkin sebelumnya banyak melakukan kesalahan dalam bersikap
Selain itu juga efek apabila kita menggunakan segala aturan itu bagaimana
nyamankah atau tidak karena, disini, kita juga membahas bagaiman dalam
berkomunikasi kita itu mempunyai aturan main dan etika dalam berkomunikasi.
Dalam
berkomunikasi, apabila kita punya etika, dan menggunakan aturan mainnya, maka
orang akan menghormati kita dan juga oarang akan dengan mudahnya paham maksud
dari apa yang kita bicarakan.
A. REFERENSI
Ananda,
suadamara.2006.Hukum dan Moralitas.volume
24.No 3
Muktiyo,
Widodo.2010.Etika Religius Dalam
Komunikasi
Fadhilah.2011.
Hubungan Rule Of The Game Dengan Nilai
Etis Dalam Bahasa Sebagai Media Komunikasi Sosial. Edisi 1
Herawaty,Arleen
dan Yulius Kurnia Susanto.2009. Pengaruh
Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan, dan Etika Profesi Terhadap
Pertimbangan Tingkat Materialitas Akuntan Publik.
Volume 11 No.1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar